Kegiatan FKUB Kecamatan Muara Uya
Focus Group Discussion (FGD)
Focus Grup Discussion atau Diskusi Kelompok Terfokus banyak digunakan dalam memperoleh data atau informasi yang kaya dalam berbagai pengalaman sosial dari individu atau kelompok tertentu dalam suatu kelompok diskusi.
Teknik ini diambil oleh Camat Muara Uya untuk membahas tema issue hangat yang merebak dan perlu disikapi, yakni Peraturan Menteri Agama tentang pengaturan penggunaan Pengeras Suara pada tempat-tempat ibadah dan kasus pelepasan plang nama ormas Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah Desa Tampo di Banyuwangi.
Camat Muara Uya melalui surat no. B-60/CMU/Kesra/400/03/2022, 1 Maret 2022 kepada FKUB Kabupaten , FKUB Kecamatan Muara Uya dan Tokoh Masyarakat beserta Tokoh Agama perlu mediskusikan bersama topik ini. Undangan pertemuan dilaksanakan di Rumah Makan Danau Rahmat Jalan Kalsel-KalTim Bangkar Muara Uya. Peserta diskusi sebanyak 30 orang, terdiri dari pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tabalong, Pengurus FKUB Kecamatan Muara Uya, Camat , personil koramil, personil polsek , beberapa staf Kecamatan Bidang Kesra, para tokoh masyarakat serta para tokoh agama di Muara Uya. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WITA.
Apa Tanggapan Mereka?
Ketua FKUB Kabupaten Tabalong menyatakan bahwa tema diskusi ini diambil guna mendapatkan pemahaman yang utuh tentang isi Surat Edaran Menteri Agama RI No 05 Tahun 2022 dalam pengaturan pengeras suara dan juga peristiwa insiden pelepasan papan nama ormas Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah di desa Tampo Banyuwangi Jawa Timur agar tidak menimbulkan konflik atau perpecahan pada sistem kehidupan beragama di wilayah kecamatan pada khususnya dan wilayah Kabupaten Tabalong pada umumnya.
Ia berharap melalui diskusi akan mendapatkan pencerahan tentang bagaimana seharusnya masyarakat bersikap menghadapi dua isu tersebut. Terlebih dengan adanya berita-berita hoax yang isinya bersifat provokatif, berisi ujaran kebencian dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Camat muara Uya Abdul Hamid menyampaikan hal yang kurang lebih sama tentang beredarnya berita hoax dalam isu-isu yang mudah dipelintir beritanya. Dalam pantauannya, masyarakat Muara Uya masih kondusif dan belum terpengaruh berita hoax yang beredar. Dari tiga belas desa yang ada di kecamatan Muara Uya hanya dua desa yang penduduknya penganut agama homogen. Yang lain adalah heterogen, baik agama maupun sukunya. Guna menangkal konflik SARA yang potensial terjadi , Camat Muara Uya membentuk persatuan Pembekal /Kepala Desa hingga lintas kecamatan agar dapat segera diantisipasi jika terindikasi muncul konflik SARA.
Dalam diskusi disampaikan oleh peserta perwakilan umat Islam , Wahyu, maksud isi dari SE Menteri Agama tentang pengaturan penggunaan pengeras suara adalah hal yang wajar dan sebenarnya baik bagi praktik kehidupan beragama, tetapi banyak pihak yang tidak suka baik kepada pribadi menteri maupun pemerintah. Oknum yang tak bertanggung jawab memanfaatkan isu ini untuk menyudutkan menteri dan pemerintah, hal ini juga berlaku pada kasus di Banyuwangi. Ardianson, perwakilan Umat Kristen Protestan, menyampaikan perlunya menggunakan akal sehat setiap mendengar berita. Tidak mungkin orang setingkat Menteri membuat keputusan yang merugikan umat tertentu, justeru dengan peraturan tersebut terjadi perbaikan dalam praktik beragama. Dari perwakilan pemeluk Agama Katolik ,Paulus Joko Santoso menyampaikan bahwa dalam menaggapi isu perlu diawali dengan berpikir positif, karena akan dapat memandang jernih setiap isu yang sedang berkembang di tengah masyarakat. Ketua MUI Kecamatan Muara Uya menyampaikan hendaknya sebagai anggota FKUB turut mendamaikan jika terjadi konflik antar umat beragama di wilayah sendiri. Pengurus Persatuan Masjid, menyampaikan bahwa situasi memanas justru ada pada intern umat Islam sendiri karena penafsiran yang bermacam-macam tentang aturan penggunaan pengeras suara, maka secara intern pengurus masjid bersama pihak terkait akan mengadakan pertemuan intern untuk melakukan persamaan persepsi tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Kepala Desa Uwie sekaligus pengurus FKUB Kecamatan , menyatakan di desa Uwie terdiri dari bermacam-macam suku, agama , budaya dan latar belakang masyarakatnya damai-damai saja, tidak terpengaruh isu-isu yang diangkat dalam diskusi. Praktik-praktik kehidupan antar umat beragama berjalan dengan sangat baik dan sangat toleransi. Gereja Stasi Santa Lucia Muara Uya terletak di Desa Uwie.
Pada pukul 11.50 diskusi diakhiri dengan komitmen bersama untuk selalu menjaga kerukunan hidup beragama, karena suasana rukun dan damai adalah modal untuk membangun benua. Forum diskusi menemukan titik temu dan ditutup dengan pembacaan doa, santap siang bersama dan diakhiri dengan foto bersama.