Kursus Persiapan Perkawinan di masa Pandemi
Kotabaru, 11 dan 12 September 2021, Gereja Katolik Paroki St. Yusup Kotabaru menggelar pendampingan para calon nikah sebanyak 4 Pasang.
Program pendampingan calon nikah, yang sering disebut Kursus Persiapan Perkawinan (berikutnya disebut KPP) ini merupakan agenda tahunan DPP St. Yusup Kotabaru. Agenda tahunan program KPP ini dilaksanakan dalam 2 angkatan. Angkatan pertama telah dilaksanakan pada bulan Maret 2021, dan angkatan kedua terlaksana bulan September 2021.
Dalam pendampingan calon nikah ini Para Calon Nikah selalu diberikan sejumlah materi yang berkaitan penyiapan keluarga baru Kristiani. Materi yang diberikan diantaranya adalah, Komunikasi Suami istri dalam keluarga, Pendidikan Hakiki dalam keluarga, Ekonomi Rumah tangga, Kesetaraan Gender, Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana (KB), Moral Kristiani, Hukum Gereja Katolik tentang Perkawinan dan Sakramen Perkawinan.
Para Pemateri telah disiapkan oleh Seksi Keluarga DPP dalam Team KPP. Diantaranya praktisi dibidangnya dan aktifis DPP. Para pemateri ini dengan sukarela dan meluangkan waktunya untuk memberikan pendampingan secara tatap muka dengan protocol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Durasi materi yang diberikan kurang lebih 30-45 menit permateri.
Peserta menyambut baik kegiatan ini, sebab dengan mendapatkan materi KPP, kami diberikan wawasan dan juga pengalaman hidup para pemateri yang sudah menjalani hidup berkeluarga dan mempunyai asam garam dalam kehidupan. Dalam materi Komunikasi suami isteri, suami isteri harus selalu intens dalam melaksanakannya terlebih dalam tingkatan dialog, sebab hal ini akan memberikan kebahagiaan tersedniri dan semakin terbuka satu dengan yang lain, ungkap Yordanis Andria dalam materinya.
“Apakah ijin pemberkatan perkawinan beda Gereja diurus oleh pasangan?” Tanya Bang Jadima (salah satu Peserta KPP). Ijin dan dispensasi Nikah akan di urus oleh Pastor Paroki, stelah diadakan penyeledikan Kanonik bagi para Calon Nikah.
Pastor Allparis secara panjang lebar membahas beberapa hal terkait keabsahan nikah secara Katolik, baik dalam hal rohani maupun persyaratan administrasi. Sebaiknya Anda mengesahkan pekawinan anda ini, baik secara Gereja maupun Sipil, sebab berkaitan dengan Akta Nikah dan juga Akta lahir apabila nanti diberikan kepecercayan Tuhan untuk menerima sang buah hati, kata Romo. Juga apabila tidak disahkan secara sipil, anak akan tecatat di akta lahir, “ lahir dari seorang IBU dan tidak tercatat nama ayahnya” demikian tukasnya.
( A. Setyo Budi )