Aneka pendapat mengenai LGBT terjadi di tengah-tengah masyarakat. Ada yang pro dan ada yang kontra. Lalu, bagaimana pandangan Gereja Katolik terhadap LGBT ini? Topik yang bagi sebagian orang dianggap tabu itu, diangkat oleh Komisi Keluarga Keuskupan Banjarmasin bekerjasama dengan Pusat Kerasulan keluarga MSF Banjarbaru sebagai kegiatan rutin bulanan seri 7.

Dalam sebuah video yang ditayangkan di akhir sesi pengajaran pada zoominar tersebut, dijelaskan pandangan Paus Fransiskus ketika ditanyai seorang wartawati mengenai pendapatnya tentang homoseksual. Paus Fransiskus menjawab dengan mengatakan, “Jika seseorang homoseksual dan berusaha mencari Tuhan serta memiliki niat yang tulus, siapakah saya sehingga harus menghakimi orang itu? Kita harus menjadi sesama bagi  orang lain. Katekismus Gereja Katolik juga menyatakan bahwa jangan meminggirkan mereka. Mereka harus diterima dalam masyarakat.”

Kegiatan pengajaran yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Juli 2021 pukul 19.30 hingga 21.15 WITA melalui Zoom tersebut juga disiarkan melalui secara langsung melalui kanal YouTube Pusat Pastoral Keuskupan Banjarmasin. RP. Fransiskus Iwan Yamrewav, MSF dihadirkan sebagai Narasumber dengan dipandu oleh Stanislaus Warjiman selaku Moderator. Kuota 100 partisipan Zoom terisi penuh oleh peserta dari berbagai daerah seperti: Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Papua, NTT, dan daerah lain di samping umat Keuskupan Banjarmasin sendiri.

LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Lesbian merupakan sebutan terhadap perempuan yang menyukai sesama jenis perempuan. Gay adalah sebutan bagi laki-laki yang memiliki ketertarikan pada sesama laki-laki. Biseksual adalah sebutan untuk mereka yang bisa tertarik pada keduanya, baik kepada laki-laki maupun kepada perempuan. Sedangkan Transgender umumnya dipakai untuk menyebut mereka yang memiliki cara berperilaku atau berpenampilan berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelaminnya yang defakto dimilikinya.

RP. Fransiskus Iwan Yamrewav, MSF – Narasumber Zoominar LGBT dalam Pandangan Gereja Katolik

Dasar Ajaran Gereja Mengenai LGBT

Baca Juga:  Orang Muda, Wajah Gereja Masa Kini dan Masa Mendatang

Dalam pemaparannya Romo Iwan menyatakan bahwa Gereja mengangkat tema LGBT ini ke dalam Magisterium. Dalam Kitab Suci, LGBT sudah terekam dalam peristiwa Sodom Gomora (Kej 19:1-11).

Gereja Katolik menempatkan pandangannya tentang LGBT dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip moral kristiani dan didukung oleh ilmu pengetahuan serta didasarkan akal budi yang diterangi iman dan digerakkan untuk melaksanakan kehendak Allah.

Gereja Katolik tidak mau mengelompokkan manusia sebagai heteroseksual ataupun homoseksual karena setiap manusia adalah ciptaan dan anak-anak Allah.

LGBT, Apakah Berdosa?

Ada dua hal yang berbeda ketika berbicara mengenai LGBT, yaitu: Kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) serta Perbuatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Kecenderungan belum tentu menghasilkan perbuatan, contoh: seseorang memiliki kecenderungan judi. Belum tentu dia melakukan perbuatan berjudi.

Kecenderungan atau ketertarikan LGBT belum membuahkan dosa. Dalam kasus homoseksual dan biseksual: Homoseksual dan biseksual dinilai sebagai kelainan obyektif yang dapat mengakibatkan dosa, seperti kecenderungan lainnya seperti: kecenderungan selingkuh, berjudi, melanggar kaul, dan sebagainya. Oleh karena itu kecenderungan ini harus diarahkan dan dikalahkan. Namun jika homoseksual dilakukan dalam perbuatan dengan tahu, mau, mampu dan bebas maka itu menjadi dosa karena melawan kodrat. Disebut melawan kodrat karena tidak terjadi penurunan kehidupan baru. Selain itu jenis kelamin pria dan wanita itu merupakan identitas, bukan bagaimana seseorang mengekspresikan diri sebagai pria dan wanita.

Kasus transgender merupakan topik yang lebih kompleks. Oleh karena itu Gereja Katolik tidak mau gegabah menempatkan posisi transgender karena menyangkut hidup individu secara utuh, hukum kodrat serta rencana Pencipta. Dalam KGK 369 dinyatakan bahwa jenis kelamin telah ditentukan sejak penciptaan atau pembuahan, sebagai pribadi manusia. Transgender ini menjadi dosa ketika telah dilakukan dalam perbuatan karena melawan dan menolak rahmat Allah. Dengan melakukan perbuatan ini, berarti pelaku menganggap bahwa tubuh memiliki nilai absolut atau dia merasa berhak atas tubuhnya sendiri serta mendewakan tubuhnya (KGK 2289).

Baca Juga:  Menjadi Pribadi yang Diberkati dan Jadi Berkat

 

Sikap Gereja Katolik

Dalam menanggapi kasus LGBT, Gereja Katolik Roma memiliki sikap sebagai berikut:

  1. Menolak perkawinan sejenis karena menyalahi tujuan Allah terhadap perkawinan dan keluarga. Gereja tetap menerima LGBT namun tidak menyetujui perbuatannya.
  2. Menolak calon-calon Tahbisan Suci dan hidup religius yang melakukan perbuatan homoseksual.
  3. Menolak perlakukan diskriminatif terhadap LGBT.

Oleh karena itu pastoral Gereja terhadap LGBT adalah dengan meluruskan penafsiran yang keliru terhadap teks Kitab Suci mengenai LGBT, mendirikan lembaga advokasi LGBT serta terus menerus tanpa kenal lelah melawan bentu diskriminasi dan kekerasan terhadap LGBT.

Gereja tidak menolak tapi sangat menekankan sikap hormat dan kasih serta tidak melakukan penyingkiran dan perlakuan diskriminatif. Namun dosa tetap ditolak tetapi individunya tetap dikasihi dan dihormati. “Gereja ingin menjadi bagian bagi saudara-saudari LGBT, menjadi telinga dan hati untuk mendengar jeritan yang mohon didengarkan serta tangan untuk merangkul dan bahu untuk bersandar,” tandas Romo Iwan menutup pemaparannya.

Peserta Zoominar #7 Komisi Keluarga Keuskupan Banjarmasin

Selama sesi pengajaran hingga sesi tanya jawab berlangsung, puluhan komentar dan pertanyaan masuk di kolom chat. Beberapa komentar dan pertanyaan dijawab dan ditanggapi oleh Romo Iwan. Namun ada juga pertanyaan yang belum sempat terjawab. Oleh karena itu Romo Ignas Tari, MSF selaku ketua Komisi Keluarga Keuskupan Banjarmasin yang memfasilitasi kegiatan ini berjanji akan berkoordinasi dengan Narasumber untuk menindaklanjuti. (smr)

Materi Zoominar dapat didownload di sini: LGBT P. IWAN YAM