Tokoh agama yang hadir dalam Semiloka Etika Pendirian Rumah Ibadat (2/10/2021)

Sabtu (2/10/2021) pukul 09.30-12.00 WITA, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan MUI Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Semiloka dengan tema “Etika Pendirian Rumah Ibadat dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Tahun 2006.” Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Pop tersebut menghadirkan Narasumber M. Ilham Masykuri Hamdie, Ketua FKUB Prov. Kalsel. Peserta yang mengikuti Semiloka adalah  para tokoh agama. Dari Gereja Katolik diwakili oleh Vikjen Keuskupan Banjarmasin, RP. Albertus Jamlean, MSC.

 

Perjalanan Regulasi Pendirian Rumah Ibadat di Indonesia

Setelah Peristiwa G30S PKI tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengharuskan seluruh rakyat Indonesia memeluk salah satu agama yang diakui pemerintah, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu. Dampak dari peraturan ini adalah agama Kristen dibanjiri pemeluk-pemeluk baru sehingga memicu pertikaian antar agama Islam dan Kristen. Pertikaian ini kian memanas hingga tahun 1967 terjadi pembakaran dan pengrusakan gereja di Meulaboh, Sumatera Selatan dan Makassar.

Atas desakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia yang meminta pemerintah menghentikan konflik tersebut, maka pada 30 November 1967 diadakan Musyawarah Antar Umat Beragama. Musyawarah yang diprakarsai oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri KH. M.Dahlan ini dihadiri 20 tokoh agama Islam, Kristen dan Katolik. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga Pemerintah menerbitkan SKB (Surat Kesepakatan Bersama) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 01/Ber/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadah Agama oleh para pemeluknya.

Dalam perkembangan, ditemukan kelemahan-kelemahan dari SKB No.1 Tahun 1969 tersebut sehingga kemudian dilakukan kajian-kajian dan pembahasan dari unsur Kemenag, pejebat atau instansi terkait serta masing-masing majelis agama. Akhirnya pada 21 Maret 2006, SKB disempurnakan menjadi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM).

Baca Juga:  Peringatan Hari Orang Sakit Sedunia ke-30 di Paroki Santo Yosep suriyan

 

Pendirian Rumah Ibadat dalam PBM tahun 2006

PBM yang terdiri dari 30 pasal tersebut memuat 3 pedoman pokok, yaitu: Pedoman dan Tugas-Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Kerukunan Umat Beragama, Masalah Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Masalah Pendirian Rumah Ibadat.

Dalam PBM disebutkan bahwa pendirian rumah ibadat hendaknya didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian itu juga harus tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. Bila musyawarah tidak tercapai, penyelesaian dilakukan oleh Bupati/Walikota dibantu oleh Ka Kemenag melakui musyawarah secara adil dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten atau kota. Bila penyelesaian perselisihan di tingkat kabupaten atau kota tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan oleh pengadilan setempat.

Hubungan Dialogis antar Umat Beragama

Dengan kehadiran PBM diharapkan dapat diatasi perselisihan dalam pendirian rumah ibadat. Saat ini banyak perselisihan terjadi karena pembangunan rumah ibadat tanpa IMB, penggunaaan gedung atau rumah tinggal sebagai tempat ibadat secara rutin tanpa ijin dan tanpa rekomendasi, kesulitan pembangunan rumah ibadat bagi kaum minoritas, pembangunan rumah ibadat oleh kaum minoritas tanpa prosedur sesuai PBM, manipulasi administrasi dan lain-lain.

Isu-isu yang menumpangi pendirian rumah ibadat, makin mempertajam perselisihan antar umat beragama, antara lain isu penyiaran agama (dakwah/zending) dan bantuan luar negeri, symbol-simbol budaya, kompetisi, negosiasi dan intrik-intrik.

Untuk menghindari perselisihan, maka Ketua FKUB Provinsi Kalsel mengajak seluruh masyarakat untuk terbuka melakukan autokritik, dikritik serta melakukan hubungan dialogis dan konstruktif. Nilai-nilai agama dipertaruhkan dan makna agama dikonkritkan. Banyak hal bisa dilakukan untuk mewujudkan perdamaian dan kerukunan jika ada kemauan. (smr)

Baca Juga:  Kalau bukan kita sendiri, siapa lagi?

Sumber: sharing RP. Albertus Jamlean, MSC dan Materi Semiloka.

Peserta Semiloka Etika Pendirian Rumah Ibadat