Tanggal 18 Desember 2021 terjadi mediasi antara pihak Yayasan Yos Sudarso (Suster SPM) dengan masyarakat untuk meminta izin pindahnya TK Yos Sudarso. Perpindahan ini menuju lokasi yang baru , di jl. Pangeran Hidayat Kotabaru karena tuntutan tempat sudah tidak memenuhi kelayakan TK yang menempel di samping Gereja St.Yusup Kotabaru. Mediasi ini adalah tindak lanjut dari pertemuan para suster bersama penjabat pemerintah dimana diputuskan dalam pertemuan itu bahwa pihak dari TK Yos Sudarso diminta untuk mengurus surat izin lagi. Sebelumnya proses permintaan izin itu sudah berlangsung kurang lebih 13 tahun tetapi selalu ditolak oleh “masyarakat”.

Sekelumit proses yang berlangsung 13 tahun yang lalu antara lain sebagai berikut : Salah satu syarat perizinan TK adalah ada surat izin dan itu memerlukan tanda tangan warga yang berada di sebelah kiri, kanan, depan dan belakang. Para suster dan tim sudah mendapatkan tanda tangan warga di bagian sebelah kiri, kanan dan belakang tetapi bagian depan merupakan jalan provinsi. Tim sudah bertemu dengan penjabat pemerintahan, ketika ditanyakan siapa pihak yang mewakili jalan provinsi? Mereka menjawab tidak perlu tanda tangan. Tetapi dalam aturan hukum harus diwakili oleh ketua RT setempat. Kemudian tim pengurus bertemu dengan ketua RT, ternyata beliau tidak ingin tanda tangan alasannya warga keberatan dengan adanya TK Katolik di situ.

Terjadi mediasi pada tanggal 18 Desember itu, dihadiri oleh tim TK Yos Sudarso, Pastor Paroki, beberapa tokoh umat, wakil masyarakat sekitar, wakil kecamatan dan wakil dari kepala desa. Hasil pertemuan yang didapat kurang lebih seperti ini: Pihak masyarakat yang diwakili oleh dua orang menolak pendirian TK Yos Sudarso. Mereka mengkhawatirkan kalau suatu saat nanti TK itu akan mejadi Gereja. Mereka juga tidak memperbolehkan kalau bangunan itu dijadikan untuk berkegiatan Rohani. Mereka menyarankan agar tanah tersebut dijual dan pindah ke lokasi lain.

Baca Juga:  Mengobarkan Kembali Api Misi dan Menjadi Berkat bagi Sesama

Dari pihak TK Yos Sudarso menjawab, pertama keputusan ini akan dibawa ke pusat SPM untuk diurus lebih lanjut. Kedua, memberikan keyakinan bahwa TK itu tidak akan menjadi Gereja, bahkan sudah ada surat perjanjian di notaris bahwa tidak akan menjadi Gereja. Ketiga, TK Yos Sudarso masih berharap tetap adanya dukungan atau izin untuk dipakainya gedung ruko itu menjadi TK. Keempat, rekaman selama diskusi dikirim kepada pihak-pihak yang terkait. Sampai akhir tahun 2021 keberadaan TK Yos Sudarso masih berada di samping Gereja Santo Yusup Kotabaru.  TK Yos Sudarso masih menunggu proses lebih lanjut dan tetap mengharapkan dukungan dari masyarakat.